BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hukum di
Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum Eropa, hukum
Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun
pidana, berbasis pada hukum Eropa
kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum Agama, karena sebagian
besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at
Islam lebih banyak terutama di bidang perkimpoian, kekeluargaan dan warisan.
Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau
yurisprudensi,yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari
masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Salah satu hukum yang berlaku di
Indonesia adalah Hukum Administrasi Negara. Hukum tata usaha (administrasi)
negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum
yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . Dalam
HAN, Yang menjadi salah satu unsur pentingya adalah adanya Asas asas Umum
Pemerintahan Yang Baik (General Principle of Good Government).
Pergeseran konsepsi
nachwachtersstaat (negara peronda) ke konsepsi welfare state membawa
pergeseran pada peranan dan aktivitas pemerintah. Pada konsepsi nachwachtersstaat
berlaku prinsip staatsonthouding, yaitu pembatasan negara dan pemerintah
dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah bersifat pasif, hanya
sebagai penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sementara itu, pada
konsepsi welfare state, pemerintah diberi kewajiban untuk mewujudkan bestuurszorg
(kesejahteraan umum), yang untuk campur tangan (staatsbemoeienis) dalam
segala lapangan kehidupan masyarakat, Artinya pemerintah dituntut untuk
bertindak aktif di tengah dinamika kehidupan masyarakat.
Pada dasarnya setiap bentuk campur
tangan pemerintah ini harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagai perwujudan dari asas legalitas, yang menjadi sendi utama negara
hukum. Akan tetapi, karena ada keterbatasan dari asas ini atau karena adanya
kelemahan dan kekurangan yang terdapat pada peraturan perundang-undangan
sebagaimana telah dijelaskan di atas, kepada pemerintah diberi kebebasan Freies
Ermessen, yaitu kemerdekaan pemerintah untuk dapat bertindak atas inisiatif
sendiri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial. Freies Ermessen
(diskresionare) merupakan salah satu sarana yang memberikan ruang
bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan
tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.
Dalam praktik, Freies Ermessen
ini membuka peluang terjadinya benturan kepentingan antara pemerintah dengan
warga negara. Menurut Sjachran Basah, pemerintah dalam menjalankan aktivitasnya
terutama dalam mewujudkan tujuan-tujuan negara (atau mengupayakan bestuurszorg)
melalui pembangunan, tidak berarti pemerintah dapat bertindak semena-mena,
melainkan sikap tindak itu haruslah dipertanggungjawabkan. Artinya meskipun
intervensi pemerintah dalam kehidupan warga negara merupakan kemestian dalam
konsepsi welfare state, tetapi pertanggungjawaban setiap tindakan
pemerintah juga merupakan kemestian dalam negara hukum yang menjunjung tinggi
nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Konsepsi negara hukum mengindikasikan
ekuilibirium antara hak dan kewajiban.
Salah satu sarana untuk menjaga
ekuilibirium adalah melalui peradilan administrasi, sebagai peradilan khusus
yang berwenang dan menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga
negara. Salah satu tolak ukur untuk menilai apakah tindakan pemerintah itu
sejalan dengan negara hukum atau tidak adalah dengan menggunakan asas-asas umum
pemerintahan yang layak.
BAB
II
PEMBAHASAN
.
A. Sejarah
Timbulnya Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
Sejak dianutnya
konsepsi welfare state, yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang
bertanggung jawab terhadap kesejahteraan umum warga negara dan untuk mewujudkan
kesejahteraan ini pemerintah diberi wewenang untuk campur tangan dalam segala
lapangan kehidupan masyarakat, yang campur tangan ini tidak saja berdasarkan
pada peraturan perundang-undangan, tetapi dalam keadaan tertentu dapat
bertindak tanpa bersandar pada peraturan perundang-undangan dan berdasarkan
pada inisiatif sendiri melalui Freies Ermessen, ternyata
menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga negara karena dengan Freies Ermessen
muncul peluang terjadinya benturan kepentingan antara pemerintah dengan rakyat,
baik dalam bentuk onrechtmatig overheidsdaad, detournement de pouvoir,
maupun dalam bentuk willekeur, yang merupakan bentuk-bentuk penyimpangan
tindakan pemerintahan yang mengakibatkan terampasnya hak-hak asasi warga
negara.
Guna menghindari atau meminimalisasi terjadinya benturan
tersebut, pada tahun 1946 Pemerintah Belanda membentuk komisi yang dipimpin
oleh de Monchy yang bertugas memikirkan dan meneliti beberapa alternatif
tentang Verhoogde Rechtsbescherming atau peningkatan perlindungan hukum
bagi rakyat dari tindakan administrasi negara yang menyimpang.
Pada tahun 1950 komisi de Monchy kemudian melaporkan hasil
penelitiannya tentang verhoogde rechtbescherming dalam bentuk “algemene
beginselen van behoorlijk bestuur“ atau asas-asas umum pemerintahan yang
baik. Hasil penelitian komisi ini tidak seluruhnya disetujui pemerintah atau
ada beberapa hal yang menyebabkan perbedaan pendapat antara komisi de Monchy
dengan pemerintah, yang menyebabkan komisi ini dibubarkan pemerintah. Kemudian,
muncul komisi van de greenten, yang
juga bentukan pemerintah dengan tugas yang sama dengan de Monchy. Namun, komisi
kedua ini juga mengalami nasib yang sama, yaitu karena ada beberapa pendapat
yang diperoleh dari hasil penelitiannya tidak disetujui oleh pemerintah, dan
komisi ini pun dibubarkan tanpa membuahkan hasil.
Agaknya pemerintah Belanda pada waktu itu tidak sepenuh hati
dalam upaya mewujudkan peningkatan perlindungan hukum bagi rakyat dari tindakan
administrasi Negara. Terbukti dengan dibubarkannya dua panitia
tersebut, ditambah pula dengan munculnya keberatan dan kekhawatiran di kalangan pejabat dan para
pegawai pemerintahan di Nederland
terhadap AAUPB karena dikhawatirkan asas-asas ini akan digunakan sebagai ukuran
atau dasar pengujian dalam menilai kebijakan-kebijakan pemerintah.
Seiring dengan perjalanan waktu, keberatan dan kekhawatiran
para pejabat dan pegawai pemerintahan tersebut akhirnya hilang, bahkan sekarang
telah diterima dan dimuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di
Belanda.
B. Peristilahan,
Pengertian, kedudukan, serta fungsi dan arti penting AAUPB
a.
Peristilahan AAUPB
Di kalangan
penulis HAN di Indonesia terdpat perbedaan penerjemahan algemene
beginselen van behoorlijk bestuur terutama menyangkut kata beginselen dan
behoorlijk. Kata beginselen ada yang
menerjemahkan dengan prinsip-prinsip, dasar-dasar, dan asas-asas.
Sedangkan kata behoorlijk diterjemahkan dengan yang sebaiknya, yang baik, yang layak,
dan yang patut. Dengan penerjemahan
ini, algemen beginselen van behoorlijk
bestuur menjadi prinsip-prinsip atau dasar-dasar atau asas-asas umum
pemerintahan yang baik atau yang sebaiknya. Soehardjo menerjemahkan beginselen
dengan dasar-dasar, lalu ia menggunakan istilah dasar-dasar pemerintahan yang
baik. menurutnya, sengaja dipilih kata dasar karena mempunyai arti dekat atau
terkait dengan peraturan atau ketentuan, sehingga secara langsung dapat
dihubungkan baik dalam penafsiran, pelaksanaan dan pengujian (toetsing)
peraturan hukumnya. Istilah dasar-dasar atau prinsip-prinsip juga digunakan
oleh Djenal Hoesen Koesoemahatmadja. Istilah yang paling banyak digunakan
sebagai penerjemahan dari beginselen adalah asas-asas. Adapun untuk kata
behoorlijk, yang menerjemahkan dengan yang baik adalah Indroharto, Amrah
Muslimin, Paulus E. Lotulung, Muchsan, dan lain-lain. Sedangkan dengan yang
menerjemahkan dengan yang layak adalah Ateng Syafrudin, Sjachran Basah,
Philipus M. Hadjon, Laica Marzuki, Bagir Manan, dan lain-lain. SF. Marbun dalam
buku sebelumnya menggunakan istilah asas-asas umum pemerintahan yang baik,
kemudian menggunakan istilah “yang patut” dengan alasan bahwa pada kata patut
di dalamnya terkandung pengertian baik dan layak.
Dalam bahasa
Belanda istilah "behoorlijk” berarti betamelijk
dan passend, yaitu baik, pantas,
patut, cocok, sesuai, dan layak. Di samping itu, juga berarti fatsoenlijk, betamelijk wijze, yakni
sopan dan terhormat, tata cara yang pantas dan sopan. Dengan mengacu kepada
kata asal behoorlijk ini, yang
semuanya menunjukkan kata sifat dan berarti ada yang disifati, yaitu bestuur,
maka penerjemahan algemene beginselen van behoorlijk bestuur menjadi asas-asas
umum pemerintahan yang baik kiranya lebih sesuai dari segi kebahasaan.
b.
Pengertian AAUPB
Pemahaman mengenai AAUPB ini tidak hanya dapat dilihat dari
segi kebahasaan saja tetapi juga dari sejarahnya
hal ini disebabkan kerana azas ini timbul dari sejarah juga. Dengan bersandar
pada kedua konteks ini, AAUPB dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang
dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik,
yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan,
adil, dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan tindakan
penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang.
Selain itu Jazim Hamidi juga memberikan definisi AAUPB dari
hasil penelitiannya yaitu:
a) AAUPB merupakan nilai-nilai etik
yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hukum administrasi Negara;
b) AAUPB berfungsi sebagai pegangan
bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat
uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara s(yang
berwujud penetapan/beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak
penggugat;
c) sebagian besar dari AAUPB masih
merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam
praktik kehidupan di masyarakat;
d) sebagian asas yang lain sudah
menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum
positif.
c.
Kedudukan AAUPB dalam sistem hukum
Ketika mengawali pembahasan tentang AAUPB, H.D. Van
Wijk/Willem Konijnenbelt menulis yang
terjemahannya sebagai berikut: “organ-organ pemerintahan yang menerima wewenang
untuk melakukan tindakan tertentu, menjalankan tindakannya tidak hanya terikat
pada peraturan perundang-undangan, hukum tertulis, di samping itu organ
pemerintah harus memperhatikan hukum tidak tertulis, yaitu asas-asas umum
pemerintahan yang baik”.
J.B.J.M Ten Berge, sesudah menyebutkan bahwa asas-asas umum
pemerintah yang patut ini berkembang setelah perang dunia kedua, ia mengatakan
sebagai berikut: “istilah asas-asas umum pemerintahan yang patut dapat
menimbulkan salah pengertian. Kata asas sebenarnya memiliki beberapa arti. Kata
ini mengandung arti titik pangkal, dasar-dasar, atau aturan fundamental. Pada
kombinasi kalimat asas penerintahan yang
patut, berarti kata asas mengandung arti asas hukum, tidak lain.
Asas-asas pemerintahan yang patut sebenarnya dikembangkan oleh peradilan
sebagai peraturan hukum mengikat yang diterapkan pada tindakan pemerintah.
Suatu keputusan pemerintah yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang
baik, berarti bertentangan dengan peraturan hukum. Meskipun asas itu berupa
pernyataan samar, tetapi kekuatan mengikatnya tidaklah samar: asas ini memiliki
daya kerja yang mengikat umum. Istilah pemerintahan yang patut juga dapat
menimbulkan salah pengertian. Yang berkenaan dengan hakim bukanlah pemerintahan
yang patut, tetapi pemerintahan yang sesuai dengan hukum. Jadi, dapat dikatakan
bahwa istilah asas-asas pemerintahan yang patut sebenarnya dimaksudkan sebagai
peraturan hukum tidak tertulis pada pemerintahan yang berdasarkan hukum.
Berdasarkan pendapat Van Wijk/Willem Konijnenbelt dan Ten
Berge tampak bahwa kedudukan AAUPB dalam sistem hukum adalah sebagai hukum
tidak tertulis. Menurut Philipus M. Hadjon, AAUPB harus dipandang sebagai
norma-norma hukum tidak tertulis, yang senantiasa harus ditaati oleh
Pemerintah, meskipun arti yang tepat dari AAUPB bagi tiap keadaan tersendiri
tidak selalu dapat dijabarkan dengan teliti. Dapat pula dikatakan bahwa AAUPB
adalah asas-asas hukum tidak tertulis darimana untuk keadaan-keadaan tertentu
dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan.
d.
Fungsi
dan arti penting AAUPB
Pada awal kemunculannya AAUPB hanya dimaksudkan sebagai
sarana perlindungan hukum dan bahkan dijadikan sebagai instrumen untuk
peningkatan perlindungan hukum bagi warga Negara dari tindakan Pemerintah.
AAUPB selanjutnya dijadikan sebagai dasar penilaian dalam peradilan dan upaya
administrasi, di samping sebagai norma hukum tidak tertulis bagi tindakan
pemerintahan. Dalam perkembangannya AAUPB memiliki arti penting dan fungsi
sebagai berikut:
a) Bagi administrasi negara, bermanfaat
sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap
ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat sumir, samar, dan tidak
jelas. Kecuali itu sekaligus membatasi dan menghindari kemungkinan administrasi
Negara mempergunakan atau melakukan kebijakan yang jauh menyimpang dari
ketentuan perundang-undangan.
b) Bagi warga masyarakat, sebagai
pencari keadilan, AAUPB dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana
disebutkan dalam pasal 53 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986.
c) Bagi hakim TUN dapat dipergunakan
sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau
pejabat TUN.
d) Kecuali itu AAUPB tersebut dapat
juga berguna bagi badan legislatif dalam merancang suatu Undang-Undang.
C. Asas- Asas Umum Pemerintahan Yang
Baik Di Indonesia
Pada mulanya keberadaan AAUPB ini di Indonesia belum diakui
secara yuridis formal sehingga belum memiliki kekuatan hukum formal. Ketika
pembahasan RUU No. 5 Tahun 1986 di DPR, fraksi ABRI mengusulkan agar asas-asas
tersebut dimasukkan sebagai salah satu alasan gugatan terhadap keputusan badan
atau pejabat TUN tetapi usulan itu tidak diterima oleh Pemerintah dengan alasan
yang dikemukakan oleh Ismail Saleh , selaku menteri kehakiman waktu itu yang
mewakili Pemerintah.
Tidak dicantumkannya AAUPB dalam UU PTUN buka berarti
eksistensinya tidak diakui sama sekali, karena ternyata seperti yang terjadi di
Belanda AAUPB ini diterapkan dalam
praktik peradilan terutama pada PTUN, sebagaimana akan terlihat nanti
pada sebagian contoh-contoh putusan PTUN. Kalaupun AAUPB tidak akomodir dalam
UU PTUN, tetapi sebenarnya asas-asas ini dapat digunakan dalam praktik
peradilan di Indonesia karena memiliki sandaran dalam pasal 14 ayat (1) UU No.
14 Tahun 1970 Tentang Kekuasaan Pokok Kehakiman, “pengadilan tidak boleh
menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan
dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan
mengadilinya”. Dalam pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 ditegaskan, “hakim
sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali mengikuti dan memahami nilai-nilai
hukum yang hukum dalam masyarakat”. Dengan ketentuan pasal ini, maka asas-asas
ini memiliki peluang untuk digunakan dalam proses peradilan administrasi di
Indonesia. Seiring dengan perjalan waktu dan perubahan politik di Indonesia,
asas-asas ini kemudian muncul dan dimuat dalam suatu UU, yaitu UU No. 28 Tahun 1999
Tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN). Dengan format yang berbeda dengan AAUPB dari negeri Belanda,
dalam pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 disebutkan bebrapa asas umum penyelenggaraan
Negara yaitu sebagai berikut:
a. Asas kepastian hukum, yaitu asas
dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,
kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara.
b. Asas tertib penyelenggaraan Negara,
yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan
dalam pengadilan penyelenggara Negara.
c. Asas kepentingan umum, yaitu asas
yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif,
dan selektif.
d. Asas keterbukaan, yaitu asas yang
membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,
jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap
memerhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
e. Asas proporsionalitas, yaitu asas
yang mengutamakan keseimbangan hak dan kewajiban penyelenggara Negara.
f. Asas profesionalitas, asas yang
mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
g. Asas akuntabillitas, yaitu asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara
Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
D. Pembagian Dan Macam-Macam AAUPB
a. Pembagian AAUPB
Berkenan dengan keputusan, AAUPB terbagi dalam dua bagian
yaitu asas yang bersifat formal atau prosedural dan asas yang bersifat material
atau substansial. Asas yang bersifat formal berkenaan dengan prosedur yang
harus dipenuhi dalam setiap pembuatan keputusan, atau asas-asas yang berkaitan
dengan cara-cara pengambilan keputusan seperti asas kecermatan yang menuntut
Pemerintah untuk mengambil keputusan dengan persiapan yang cermat dan asas
permainan yang layak. Menurut Indoharto, asas-asas yang bersifat formal yaitu
asas-asas yang bersifat penting, artinya dala rangka mempersiapkan susuna dan
motivasi dari suatu beschikking (keputusan). Jadi, menyangkut segi lahiriah
dari beschikking itu yang meliputi asas-asas yang berkaitan dengan proses
persiapan dan proses pembentukan keputusan, dan asas-asas yang berkaitan dengan
pertimbangan serta susunan keputusan. Asas-asas yang bersifat material tampak
pada isi dari keputusan Pemerintah. Termasuk kelompok asas yang bersifat
material atau substansial ini adalah asas kepastian hukum, asas persamaan, asas
larangan sewenang-wenang, larangan penyalahgunaan kewenangan.
b. Macam-macam AAUPB
Telah disebutkan bahwa AAUPB merupakan konsep terbuka dan
lahir dari proses sejarah sehingga terdapat rumusan beragam mengenai asas-asas
tersebut. Macam-macam AAUPB tersebut adalah sebagai berikut :
a) Asas
Kepastian Hukum (principle of legal security)
Asas ini menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh
seseorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah, meskipun keputusan itu salah.
Jadi demi kepastian hukum, setiap keputusan yang telah dikeluarkan oleh
pemerintah tidak untuk dicabut kembali, sampai dibuktikan sebaliknya dalam
proses pengadilan.
b) Asas
Keseimbangan (principle of proportionality)
Asas ini menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman
jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai. Asas ini menghendaki pula
adanya kriteria yang jelas mengenai jenis-jenis atau kualifikasi pelanggaran
atau kealpaan yang dilakukan oleh seseorang sehingga memudahkan penerapannya
dalam setiap kasus yang ada dan seiring dengan persamaan perlakuan serta
sejalan dengan kepastian hukum.
c) Asas
Kesamaan dalam Mengambil Keputusan (principle of equality)
Asas ini menghendaki badan pemerintahan mengambil tindakan
yang sama (dalam arti tidak bertentangan) atas kasus-kasus yang faktanya sama.
Meskipun demikian, agaknya dalam kenyataan sehari-hari sukar ditemukan adanya
kesamaan mutlak dalam dua atau lebih kasus. Oleh karena itu, menurut Philipus
M. Hadjon, asas ini memaksa pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan.
d) Asas
Bertindak Cermat atau Asas Kecermatan (principle of carefulness)
Asas ini menghendaki agar pemerintah atau administrasi
bertindak cermat dalam melakukan berbagai aktivitas penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintah sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Apabila
berkaitan dengan tindakan pemerintah untuk mengeluarkan keputusan, pemerintah
harus mempertimbangkan secara cermat dan teliti semua faktor dan keadaan yang
berkaitan dengan materi keputusan, mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan
yang diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, juga harus mempertimbangkan
akibat-akibat hukum yang muncul dari keputusan tata usaha negara tersebut.
e) Asas
Motivasi untuk Setiap Keputusan (principle of motivation)
Asas ini menghendaki setiap keputusan badan-badan pemerintah
harus mempunyai motivasi atau alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan
keputusan dan sedapat mungkin alasan atau motivasi itu tecantum dalam
keputusan. Motivasi atau alasan ini harus benar dan jelas sehingga pihak
administrabele memperoleh pengertian yang cukup jelas atas keputusan yang
ditujukan kepadanya. Asas pemberiaan alasan ini dapat dibedakan dalam tiga sub
varian berikut ini :
1) Syarat bahwa suatu ketetapan harus
diberi alasan
2) Ketetapan harus memiliki dasar fakta
tang teguh
3) Pemberian alasan harus cukup dapat
mendukung
f) Asas tidak
Mencampuradukkan Kewenangan (principle of nonmisuse of competence)
Kewenangan pemerintah secara umum mencakup tiga hal, yaitu
kewenangan dari segi material (bevoegheid ratione materiale), kewenangan
dari segi wilayah (bevoegheid ratione loci), dan kewenangan dari segi
waktu (bevoegheid ratione temporis). Asas tidak mencampuradukkan
kewenangan ini menghendaki agar pejabat tata usaha negara tidak menggunakan
wewenangnya untuk tujuan lain selain yang telah ditentukan dalam peraturan yang
berlaku atau menggunakan wewenang yang melampaui batas.
g) Asas
Permainan yang Layak (principle of fair
play)
Asas ini menghendaki agar warga negara diberi kesempatan
yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan serta diberi
kesempatan untuk membela diri dengan memberikan argumentasi-argumentasi sebelum
dijatuhkannya putusan administrasi. Asas ini juga menekankan pentingnya
kejujuran dan keterbukaan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara.
Asas keterbukaan ini mempunyai fungsi-fungsi penting, yaitu sebagai berikut:
1) Fungsi partisipasi.
2) Fungsi pertanggungjawaban umum dan
pengawasan keterbukaan.
3) Fungsi kepastian hukum.
4) Fungsi hak dasar.
h) Asas
keadilan dan Kewajaran (principle of reasonable or prohibition of
arbitrariness)
Asas ini menghendaki agar setiap tindakan badan atau pejabat
administrasi negara selalu memperhatikan aspek keadilan dan kewajaran. Asas
keadilan menuntut tindakan secara proporsional, sesuai, seimbang, dan selaras
dengan hak setiap orang.
i)
Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang
Wajar (principle of meeting raised expectation)
Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan
oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga negara. Oleh karena
itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan
sudah terlanjur diberikan kepada warga negara tidak boleh ditarik kembali
meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah.
j)
Asas Meniadakan Akibat suatu Keputusan yang Batal
(principle of undoing the concequences of an annulled decision)
Asas ini berkaitan dengan pegawai, yang dipecat dari
pekerjaannya dengan suatu surat ketetapan (beschikking). Proses
menempatkan kembali pada pekerjaan semula, pemberian ganti rugi atau kompensasi,
dan pemulihan nama baik merupakan cara-cara untuk meniadakan akibat keputusan
yang batal atau tidak sah.
k) Asas
Perlindungan Atas Pandangan atau Cara Hidup Pribadi (principle of protecting
the personal may of life)
Asas ini menghendaki pemerintah melindungi hak atas
kehidupan pribadi setiap pegawai negeri dan juga tentunya hak kehidupan pribadi
setiap warga negara, sebagai konsekuensi negara hukum demokratis yang
menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi setiap warga negara. Dengan kata
lain, asas ini merupakan pengembangan dari salah satu prinsip negara hukum,
yakni perlindungan hak asasi.
l)
Asas Kebijaksanaan (sapientia)
Asas ini menghendaki pemerintah dalam melaksanakan tugas dan
pekerjaannya diberi kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa
harus terpaku pada peraturan perundang-undangan formal karena peraturan
perundang-undangan formal atau hukum tertulis itu selalu membawa cacat bawaan
yang berupa tidak fleksibel dan tidak dapat menampung semua persoalan serta
cepat ketingggalan zaman, sementara perkembangan masyarakat itu bergerak dengan
cepat dan dinamis. Oleh karena itu, pemerintah bukan saja dituntut untuk
bertindak cepat, tetapi juga dituntut untuk berpandangan luas dan jauh serta
mampu memperhitungkan akibat-akibat yang muncul dari tindakannya tersebut.
m) Asas
Penyelenggaraan Kepentingan Umum (principle of public service)
Asas ini menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum, yakni kepentingan yang mencakup
semua aspek kehidupan orang banyak. Penyelenggaraan kepentingan umum dapat
berwujud hal-hal di antaranya:
1)
Memelihara kepentingan umum yang
khusus mengenai kepentingan negara, misalnya tugas pertahanan dan keamanan.
Memelihara kepentingan umum yang
khusus mengenai kepentingan negara, misalnya tugas pertahanan dan keamanan.
2) Memelihara kepentingan umum dalam
arti kepentingan bersama dari warga negara yang tidak dapat dipelihara oleh
warga negara sendiri, misalnya adalah persediaan sandang pangan, perumahan,
kesejahteraan, dan lain-lain.
3) Memelihara kepentingan bersama tidak
seluruhnya dapat dilakukan oleh para warga negara sendiri, dalam bentuk bantuan
Negara, misalnya pendidikan dan pengajaran, kesehatan, dan lain-lain.
4) Memelihara kepentingan dari warga
negara perseorangan yang tidak seluruhnya dapat diselenggarakan oleh warga
negara sendiri, dalam bentuk bantuan negara karena adakalanya negara memelihara
seluruh kepentingan perseorangan tersebut, misalnya adalah memelihara fakir
miskin, anak yatim piatu, anak cacat, dan lain-lain.
5) Memelihara ketertiban, keamanan, dan
kemakmuran setempat, misalnya adalah peraturan lalu lintas, pembangunan, perumahan,
dan lain-lain
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penyimpangan tindakan pemerintahan yang mengakibatkan
terampasnya hak-hak asasi warga Negara, guna menghindari atau meminimalisasi
terjadinya benturan tersebut, pada tahun 1946 Pemerintah Belanda membentuk
komisi yang dipimpin oleh de Monchy yang bertugas memikirkan dan meneliti
beberapa alternatif tentang Verhoogde Rechtsbescherming atau peningkatan
perlindungan hukum bagi rakyat dari tindakan administrasi negara yang
menyimpang.
Soehardjo
menerjemahkan beginselen dengan dasar-dasar, lalu ia menggunakan istilah
dasar-dasar pemerintahan yang baik. Istilah dasar-dasar atau prinsip-prinsip
juga digunakan oleh Djenal Hoesen Koesoemahatmadja. Istilah yang paling banyak
digunakan sebagai penerjemahan dari beginselen adalah asas-asas.
AAUPB dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan
dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yang dengan
cara demikian penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, dan
terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan tindakan penyalahgunaan
wewenang dan tindakan sewenang-wenang. Dapat pula dikatakan bahwa AAUPB adalah
asas-asas hukum tidak tertulis darimana untuk keadaan-keadaan tertentu dapat
ditarik aturan-aturan. Dalam perkembangannya AAUPB memiliki arti penting dan
fungsi sebagai berikut:
a) Bagi administrasi negara,
b) Bagi warga masyarakat,
c) Bagi hakim TUN
d) Kecuali itu AAUPB tersebut dapat
juga berguna bagi badan legislativedalam merancang suatu Undang-Undang.
Dalam pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 disebutkan bebrapa asas
umum penyelenggaraan Negara yaitu sebagai berikut:
a) Asas kepastian hukum
b) Asas tertib penyelenggaraan Negara
c) Asas kepentingan umum
d) Asas keterbukaan
e) Asas proporsionalitas
f) Asas profesionalitas
g) Asas akuntabillitas
AAUPB terbagi dalam dua bagian yaitu asas yang bersifat
formal atau prosedural dan asas yang bersifat material atau substansial. Telah
disebutkan bahwa AAUPB merupakan konsep terbuka dan lahir dari proses sejarah
sehingga terdapat rumusan beragam mengenai asas-asas tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_I...rasi.29_negara
http://po-box2000.blogspot.com/2010/...yang-baik.htmlhttp://po-box2000.blogspot.com/2010/...#ixzz1cX2zJpiY
http://po-box2000.blogspot.com/2010/...yang-baik.htmlhttp://po-box2000.blogspot.com/2010/...#ixzz1cX2zJpiY
http://sobatbaru.blogspot.com/2008/0...si-negara.html
http://putracenter.net/2009/05/30/de...rut-para-ahli/
http://putracenter.net/2009/05/30/de...rut-para-ahli/
http://studiadministrasinegaradanlingkungan.blogspot.com/2011/01/makalah-aaupb.html